Depok, Channelsatu.com – Wali Kota Depok Supian Suri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya penertiban aset daerah sekaligus pengembalian fungsi situ sebagai ruang publik dan kawasan resapan air.
Dalam kegiatan tersebut, Supian Suri didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kapolres Metro Depok, perwakilan Dandim 0508/Depok melalui Danramil 05 Sawangan, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Supian Suri menjelaskan, kehadiran Pemkot Depok bersama Pemprov Jawa Barat di lokasi bertujuan memastikan hasil koordinasi terkait status aset Situ Tujuh Muara yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari BBWSCC, bangunan yang berdiri di atas badan air tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Jadi kehadiran kami di sini memastikan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki aset terhadap Situ Tujuh Muara, juga hasil informasi dari BBWSCC bahwa pembangunan bangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin,” ujar Supian Suri di sela kegiatan pembongkaran.
Ia menegaskan, hasil koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat menyepakati agar aset situ dikembalikan ke kondisi semula tanpa adanya bangunan di atas badan air. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan terhadap bangunan yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan.
Terkait peruntukan bangunan, Supian Suri mengaku belum mengetahui secara pasti fungsi bangunan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa keberadaan bangunan di atas badan air jelas melanggar ketentuan dan tidak dapat ditoleransi, terlepas dari tujuan pemanfaatannya.
Menurut Supian, bangunan tersebut diduga milik pengembang. BBWSCC sebelumnya telah melayangkan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan, serta tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan. Karena itu, Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk mengeksekusi pembongkaran.
Selain membongkar bangunan di atas badan air, Pemkot Depok dan Pemprov Jawa Barat juga membongkar pagar yang dinilai menghalangi akses masyarakat ke area Situ Tujuh Muara. Supian Suri menegaskan bahwa kawasan situ merupakan ruang publik yang seharusnya dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh warga. ich
