Scroll untuk baca artikel
Hot News

Anies Baswedan Usai Putusan MK: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Sendiri

7
×

Anies Baswedan Usai Putusan MK: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Sendiri

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Foto/X @aniesbaswedan

Jakarta, Channelsatu.com-Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan santai menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai politik (parpol) bisa mengusung cagub-cawagub.

Hal ini berdasarkan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, parpol cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Foto/X @aniesbaswedan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Foto/X @aniesbaswedan

“Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri…,” ucap singkat Anies Baswedan seperti dikutip Channelsatu.com lewat video viral yang beredar, Selasa (20/8/2024).

Untuk diketahui, MK memutuskan parpol bisa mengusung cagub-cawagub meski tak punya kursi DPRD. Hal itu setelah MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

Berikut hasil perolehan suara parpol di Jakarta berdasarkan Pileg 2024, yakni:

1. PKS 16,68% dengan 1.012.087 suara, peroleh 18 kursi.
2. PDIP 14,01% dengan 850.120 suara, raih 15 kursi.
3. Partai Gerindra 12% dengan 713.981 suara, raih 14 kursi.
4. Partai Nasdem 8,99% dengan perolehan 545.406 suara, raih 11 kursi.
5. Partai Golkar 8,53% dengan jumlah 517.813 suara, peroleh 10 kursi.
6. PKB 7,76% dengan 483.379 suara, peroleh 10 kursi.
7. PAN 7,68% dengan perolehan 455.895 suara, raih 10 kursi.
8. PSI 7,51% perolehan 452.790 suara, peroleh 8 kursi.
9. Partai Demokrat 7,32% dengan perolehan 444.319 suara, raih 8 kursi.
10. Partai Perindo 2,64% yang berhasil memperoleh 158.044 suara, dapat 1 kursi.
11. PPP 2,53% atau 152.564 suara, raih 1 kursi. (Fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *