Aksi Pecah Kaca Mobil Digagalkan Polisi, 2 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kali ini, dua pelaku berhasil ditangkap saat sedang beraksi oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim Parikhesit menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku.

- Advertisement -

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, pelaku langsung memecahkan kaca menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar Parikhesit.

Korban diketahui bernama Denny Mulyono (63), yang saat itu tengah makan di rumah makan. Ia tidak menyadari satu unit iPhone miliknya tertinggal di dalam mobil.

Tak lama, korban mendapat informasi dari petugas parkir bahwa kaca mobilnya telah pecah. Setelah diperiksa, ponsel miliknya sudah raib.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

- Advertisement -

Beruntung, petugas kepolisian yang sedang patroli langsung memergoki aksi tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum,” tegasnya. ich

Read more

NEWS