Akhirnya Produk Lokal Tangerang Dapat Perlindungan Sakti

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Pemkot menyediakan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis setiap tahunnya.

Program ini dirancang untuk melindungi karya, inovasi, dan produk lokal dari pembajakan, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha. Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan pentingnya program ini. “Dengan memiliki HKI, para pelaku UMKM akan lebih percaya diri memasarkan produk karena karyanya terlindungi secara hukum. Ini juga menjadi modal penting untuk memperluas pasar,” ujar Suli, Senin (11/8/2025).

Layanan HKI gratis ini mencakup perlindungan untuk merek dagang, hak cipta, hingga paten sederhana. Pemkot juga menyediakan pendampingan teknis dan konsultasi agar proses pendaftaran berjalan lancar. Informasi lebih lanjut terkait periode dan kuota pendaftaran dapat diakses melalui akun Instagram resmi Disperindagkop UKM Kota Tangerang, @indagkopukm_tangerangkota. ich

Read more

NEWS