Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Share

Kabupaten Kuningan, Channelsatu.com – Satresnarkoba Polres Kuningan mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai perkara peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin jajaran Polres Kuningan. Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak enam orang tercatat merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Rinciannya, polisi mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka. Selain itu, terdapat satu kasus tindak pidana obat keras dan psikotropika dengan satu tersangka berinisial A.Y.S., serta delapan kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas (OKT) dengan total 10 tersangka.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, dari penindakan selama tiga bulan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang berhasil diungkap.

“Dari hasil penindakan selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kuningan menyita sejumlah barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,12 gram,” kata Hendra.

Selain sabu, petugas juga menyita 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis. Nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sejumlah modus transaksi. Di antaranya melalui sistem tempel dengan memanfaatkan peta lokasi serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

- Advertisement -

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kuningan dari bahaya narkoba,” tegas Bellen.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Sebanyak empat kasus ditemukan di Kecamatan Ciawigebang, empat kasus di Kecamatan Cidahu, tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cigugur, serta satu kasus di Kecamatan Kalimanggis.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 50 Laporan Polisi dengan total 70 tersangka. Dari jumlah tersebut, 32 LP dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21, satu LP diselesaikan melalui Restorative Justice, sedangkan 17 LP dengan 26 tersangka masih dalam proses penyidikan. ich

Read more

NEWS