Jakarta, Channelsatu.com – Diskusi publik mengenai bahaya pencemaran uap bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengemuka dalam forum yang digelar Aliansi Jurnalis Video (AJV) Divisi Lingkungan Hidup di Hotel Amaris Pancoran, Sabtu, 7 Maret 2026. Para pembicara menyoroti ancaman paparan senyawa kimia berbahaya yang berasal dari penguapan BBM, terutama bagi pekerja SPBU yang setiap hari berada di area pengisian bahan bakar.
CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa salah satu ancaman terbesar dari operasional SPBU adalah paparan senyawa Volatile Organic Compounds (VOCs) seperti bensena, toluena, dan xilena yang dikenal sebagai BTX. “Senyawa tersebut berasal dari proses penguapan bahan bakar yang terjadi selama penyimpanan di tangki maupun saat pengisian bahan bakar ke kendaraan”, kata Fabby.
Fabby menambahkan bahwa VOCs dapat muncul dalam berbagai tahap operasional SPBU, mulai dari proses evaporasi saat bahan bakar disimpan di dalam tangki, ketika pengisian bahan bakar kendaraan berlangsung, hingga kebocoran yang disebabkan oleh infrastruktur yang sudah tua. Ia mengingatkan bahwa bahaya pencemaran uap BBM ini kerap tidak terlihat, tetapi memiliki risiko besar bagi kesehatan, terutama bagi pekerja SPBU yang terpapar setiap hari.
Ia juga menegaskan bahwa kandungan VOCs sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bakar yang digunakan. “Semakin rendah kualitas BBM, semakin tinggi potensi kandungan senyawa berbahaya tersebut. Sebaliknya, bahan bakar dengan standar lebih tinggi memiliki kandungan VOCs yang lebih rendah sehingga dapat membantu mengurangi pencemaran udara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat”, tambahnya.
Di sejumlah negara, lanjutnya, SPBU telah menerapkan teknologi vapor recovery system, yakni alat yang mampu menyerap kembali uap bahan bakar agar tidak terlepas ke udara. Namun teknologi tersebut belum digunakan secara merata di Indonesia. Beberapa SPBU milik Pertamina disebut mulai mengarah pada konsep ramah lingkungan, tetapi penerapan alat penyerap uap BBM tersebut masih terbatas.
Fabby juga menekankan pentingnya peningkatan standar kualitas BBM di Indonesia minimal setara Euro 4. Menurutnya, penggunaan bahan bakar dengan standar lebih tinggi tidak hanya dapat menekan emisi berbahaya dari kendaraan, tetapi juga mengurangi kandungan VOCs yang berpotensi mencemari udara di sekitar SPBU.
Selain isu lingkungan, perlindungan kesehatan pekerja SPBU juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia sekaligus Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, menyoroti kondisi pekerja yang dinilai masih jauh dari perlindungan layak, mulai dari upah di bawah standar hingga status kerja yang tidak jelas.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap operasional SPBU. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan pemenuhan standar keselamatan kerja, penggunaan alat pelindung diri, serta kepesertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja. Para pembicara sepakat bahwa pengawasan pemerintah, peningkatan kualitas BBM, serta penerapan teknologi penangkap uap bahan bakar merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko paparan VOCs di SPBU. ich
