Jakarta, Channelsatu.com – Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri, kembali menyampaikan keberatannya atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi perusahaan pelat merah tersebut. Berbicara seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025, Adam menilai putusan sebelumnya tidak mencerminkan fakta yang muncul selama persidangan.
Dalam penjelasannya, Adam menyebut bahwa keputusan investasi yang kini menjadi objek perkara bukan dijalankan olehnya secara langsung. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan berkaitan dengan portofolio saham serta instrumen keuangan berada di tangan pejabat internal yang memiliki keahlian teknis. Menurutnya, pendelegasian itu sudah dilakukan sesuai aturan administrasi pemerintahan yang berlaku.
“Saya jadi Dirut Asabri, saya disuruh menangani masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wewenang,” ujar Adam.
Ia kemudian merinci bahwa kewenangan teknis berada pada direktur investasi dan keuangan, bersama kepala divisi keuangan. Menurut Adam, dua unsur pejabat itulah yang menjalankan seluruh aktivitas pengelolaan dana investasi Asabri.

“Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasian wewenang tadi,” ungkapnya.
Adam berpendapat bahwa pendelegasian tersebut telah memindahkan tanggung jawab hukum kepada pejabat penerima mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, dalam putusan pengadilan, ia justru merasa menjadi pihak yang paling disalahkan.
“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” kata Adam.
Dalam permohonan PK yang diajukannya, Adam mengajukan delapan novum. Ia menilai hakim sebelumnya khilaf dalam menafsirkan data dan fakta yang telah disampaikan di ruang sidang.
“Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Adam juga menyoroti perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Ia merujuk Undang-Undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa kerugian harus ditandai dengan hilangnya uang atau barang secara nyata. Menurutnya, aset investasi berupa saham yang dipersoalkan masih berada di rekening Asabri.
“Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara,” ujarnya.
Melalui pengajuan PK ini, Adam berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali seluruh aspek substansi perkara. Ia meyakini bahwa proses PK dapat membuka apa yang selama ini menurutnya tak terlihat dalam penanganan kasus Asabri.
“Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang benderang, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini,” tutup Adam.
