Bali,channelsatu.com : Tersangka warga Uganda, Bashir Gadafi Polikoko menyelundupkan 1,05 Kg sabu-sabu dalam 66 kapsul yang ditelannya terlebih dahulu untuk mengelabui petugas.
Namun usaha ini gagal, karena petugas Bea Cukai berhasil mengendus perbuatannya.
Senin (4/6) dilakukan gelar perkara kasus penyelundupan narkoba di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali,yang dilakukan warga Uganda ini, dimana pelaku sebelumnya telah menempuh penerbangan dari Doha ke Denpasar-Bali. (dsp/ant)