Palembang, Channelsatu.com – Pada tanggal 4 Maret 2026, Saksi MS beserta kuasa hukumnya, Adv. Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, memenuhi panggilan di kantor perwakilan BPKP Sumatera Selatan terkait agenda “audit perhitungan kerugian keuangan negara” dalam dugaan tindak pidana korupsi kolam retensi air simpang bandara Kota Palembang. Namun, proses pemeriksaan ini menuai kontroversi karena adanya klaim total loss kerugian negara yang dinilai belum tepat.
Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi, menyatakan terdapat kejanggalan dalam surat panggilan yang diterima kliennya. “Ini sudah masuk penyidikan. Surat panggilan untuk audit BPKP 4 Maret diberikan perihal ‘Pemeriksaan Saksi ke-1’, padahal faktanya ini pemeriksaan ke-2 karena klien kami sudah diperiksa sebelumnya. Apakah ini dimaksudkan untuk menunjukkan audit dulu baru kronologi? Faktanya pemeriksaan di BPKP ini pemeriksaan kedua,” ujar Okky.
Beberapa media sebelumnya menyebutkan telah terjadi “Total Loss” kerugian keuangan negara. Kuasa hukum MS menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. “Auditor BPKP menyampaikan, apa yang ditulis di media-media tersebut tidak benar. Mungkin maksudnya metode perhitungan total loss, ada juga metode net loss,” kata Okky.
Lebih lanjut, Okky mempertanyakan press conference yang diduga dilakukan personel BPKP Sumatera Selatan terkait perkara ini. “Kami sudah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan RI. Sekalipun BPK dan BPKP berbeda, keduanya memiliki kewenangan serupa dalam pemeriksaan kerugian negara. Personel Humas BPK sempat menyampaikan bahwa informasi terkait kerugian keuangan negara dikategorikan informasi yang dikecualikan dan tidak boleh keluar, hanya untuk kepentingan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum MS menyoroti dampak pemberitaan tersebut terhadap kliennya. “Antara BPKP Sumsel yang nyatakan atau pihak narasumber main asal bicara. Yang pasti dampaknya kepada klien saya MS dan keluarganya. MS masih saksi, namanya terus disebut di media tanpa inisial. Pejabat Pemkot pun turut ditarik ke dalam perkara. Padahal dugaan total loss itu tidak benar, yang auditor BPKP sampaikan,” kata Okky.
Pihak kuasa hukum juga telah menerima surat klarifikasi resmi dari BPKP Sumsel. Surat tersebut menegaskan bahwa informasi terkait audit investigasi kerugian keuangan negara perkara kolam retensi air simpang bandara adalah terbatas. “Fix ya! Ini informasi terbatas atau informasi yang dikecualikan, bukan untuk konsumsi publik. Semua pihak yang mencatut nama BPKP Sumsel terkait pernyataan total loss akan kami perkarakan,” ujar Okky tegas.
Selain itu, Okky menyampaikan bahwa pihaknya menolak memberikan keterangan pada audit perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 4 Maret 2026 berdasarkan ketentuan Pasal 143 huruf g KUHAP 2026. “Perkara ini terlalu dipaksakan dan pelaksanaan hukum acaranya perlu transparansi,” pungkasnya.
Dengan adanya surat BPKP Sumsel dan klarifikasi ini, fokus bola panas kini bergeser ke pihak Polda Sumatera Selatan atau pihak yang mengklaim BPKP telah menyatakan total loss kerugian negara sebelum audit selesai. MS sendiri masih berstatus saksi dan akan mengikuti prosedur hukum secara resmi tanpa terdampak pemberitaan simpang siur.
