Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) diamankan petugas karena diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Neglasari pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Polisi mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp168 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan. ich
