Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, 8 Orang Diciduk

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik produksi oli palsu yang beroperasi secara ilegal di sebuah pabrik di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan, polisi menangkap delapan orang yang terlibat langsung dalam proses produksi dan pengemasan oli palsu berbagai merek ternama tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi pabrik. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, delapan orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa oli palsu, botol kosong, stiker label, dan tutup botol.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengatakan praktik ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis. “Kami mengungkap kasus tindak pidana produksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum,” ujar Awaludin.

- Advertisement -

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam proses produksi. Icing diketahui sebagai pemilik tempat, sementara empat tersangka lainnya yakni Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bertugas sebagai peracik oli palsu. Tiga tersangka perempuan, yakni Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti bertanggung jawab dalam tahap penutupan botol dan pelabelan produk.

Polisi menegaskan bahwa produk ilegal tersebut diduga kuat telah beredar di pasaran dan berpotensi membahayakan mesin kendaraan konsumen. Barang bukti yang diamankan menunjukkan skala produksi yang tidak kecil, mengindikasikan jaringan distribusi yang mungkin meluas hingga ke luar daerah.

Penggunaan oli palsu dapat merusak kendaraan dan menimbulkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk pelumas kendaraan dan hanya membeli dari distributor resmi yang telah terdaftar.

Kompol Awaludin menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. “Kami akan kembangkan lebih lanjut dan pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

- Advertisement -

Penindakan terhadap pabrik oli palsu ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan konsumen serta memberantas produksi dan peredaran barang ilegal yang marak terjadi di wilayah perkotaan. ich

Read more

NEWS