Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata ruang dan ketertiban umum. Rabu (11/6/2025), satuan penegak perda ini menertibkan delapan bangunan liar tak berizin yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di kawasan Perumahan Aster, Cibodas.
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aksi dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan warga terkait menjamurnya bangunan semi permanen yang meresahkan.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Setelah proses panjang berupa sosialisasi, imbauan, dan peringatan, akhirnya kami turun dengan aksi gabungan ini,” ungkap Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang.
Dalam aksi tersebut, puluhan petugas dikerahkan lengkap dengan alat berat untuk membongkar bangunan yang dianggap melanggar aturan. Irman menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kelola ruang kota yang aman dan nyaman.
Penertiban berlangsung lancar dan kondusif. Masyarakat setempat menyambut baik langkah ini karena selama ini keberadaan bangunan liar tersebut dianggap mengganggu aktivitas dan estetika lingkungan perumahan.
Irman menambahkan, Satpol PP akan terus melanjutkan program penertiban bangunan ilegal di Kota Tangerang, khususnya di wilayah-wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun akses publik.
Penertiban seperti ini juga bertujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, terutama lahan fasilitas umum yang seharusnya bisa diakses bersama. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi, agar tidak terjadi hal serupa.
“Kami ingin mengedukasi bahwa menjaga kota yang tertib adalah tanggung jawab bersama. Peran serta warga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kota Tangerang yang lebih tertib, aman, dan ramah hunian,” pungkas Irman. ich
