Kota Tangerang, Channelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Petugas Satpol PP menggelar razia secara intensif di berbagai wilayah Kota Tangerang yang disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menjunjung tinggi norma kesusilaan yang berlaku di tengah masyarakat.
Operasi penertiban kali ini menyasar sejumlah lokasi strategis yang kerap dijadikan tempat transaksi dan praktik prostitusi. Kawasan penginapan kelas melati yang disewakan per jam, tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar aturan, hingga area publik yang dilaporkan oleh warga sekitar menjadi fokus utama dalam razia tersebut. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan praktik prostitusi di lingkungan mereka.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa dalam operasi terbaru ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 pasangan yang bukan suami istri. Mereka diamankan dari beberapa tempat penginapan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas strategi yang diterapkan oleh Satpol PP dalam memberantas praktik prostitusi di wilayahnya.
Lebih lanjut, Irman Pujahendra menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kota Tangerang mengedepankan pendekatan yang humanis. Para individu yang terjaring razia tidak serta-merta dikenakan sanksi yang berat, melainkan diberikan pembinaan dan pendataan yang lengkap. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda tersebut. Bahkan, jika dianggap perlu, pihak keluarga dari individu yang terjaring juga akan dipanggil untuk memberikan dukungan dan pengawasan.
“Kami melakukan pendekatan secara humanis. Mereka yang terjaring diberikan pembinaan, didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga memanggil pihak keluarga jika diperlukan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra.
Tujuan utama dari langkah ini, menurut Irman, bukan hanya sekadar melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda. Lebih dari itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku praktik prostitusi. Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat terkait larangan praktik prostitusi di Kota Tangerang.
Irman Pujahendra juga menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Satpol PP ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 secara konsisten dan tanpa kompromi. Pemkot Tangerang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial yang berlaku di tengah masyarakatnya.
Razia prostitusi ini, lanjut Irman, bukan hanya sekadar bagian dari penegakan hukum semata. Lebih jauh, kegiatan ini juga memiliki tujuan edukasi moral kepada masyarakat secara luas. Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga norma kesusilaan dan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dengan terus menggencarkan razia dan menerapkan pendekatan yang humanis namun tegas, Satpol PP Kota Tangerang berharap dapat memberantas praktik prostitusi secara efektif dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta hukum yang berlaku. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih baik. ich
