Waspada Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini Tips yang Perlu Dilakukan

Share

Jakarta, Channelsatu.comWaspada modus salah transfer pinjaman online (pinjol) ilegal tetap harus diperhatikan. Cara atau trik ini sering diawali dengan pengiriman dana ke rekening seseorang tanpa pengajuan pinjaman sebelumnya, yang kemudian diikuti oleh tekanan untuk mengembalikan uang tersebut.

Dikutip dari akun X anggota DPD RI Fahira Idris, @fahiraidris, Senin (16/12/2024), membagikan sejumlah tips untuk mengatasi modus salah transfer tersebut. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, yakni:

1. Jangan gunakan dana yang diterima
Jika menerima transfer dana yang tidak diajukan, hindari menggunakan uang tersebut untuk keperluan apa pun. Jangan merasa tertekan untuk segera mengembalikan dana tersebut ke rekening yang diklaim oleh pelaku.

- Advertisement -

2. Lapor ke pihak bank
Segera laporkan kejadian ini ke pihak bank tempat menerima dana tersebut. Minta bank untuk memblokir dana yang telah masuk guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

3. Abaikan teror dari pelaku
Apabila dihubungi oleh oknum penipu atau debt collector (DC), tetaplah tenang. Cukup menjelaskan bahwa:

– Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer.
– Anda tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak yang bersangkutan.
Jika tekanan atau ancaman terus berlanjut, blokir nomor pelaku dan abaikan komunikasi lebih lanjut.

4. Kumpulkan bukti dan laporkan
Dokumentasikan semua informasi terkait, seperti:

- Advertisement -

– Tangkapan layar percakapan (WhatsApp, SMS, atau lainnya).
– Nomor telepon pelaku.
– Nomor rekening yang digunakan oleh pelaku.

Laporkan segera kejadian ini ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui email satgaspasti@ojk.go.id agar dapat ditindaklanjuti.

5. Laporkan Pinjol Ilegal
Jika menemukan tawaran pinjaman online atau investasi yang mencurigakan—misalnya menjanjikan imbal hasil atau bunga yang sangat tinggi laporkan ke OJK melalui:
•Telepon: 157
•WhatsApp: 081157157157
•Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang berkedok pinjaman online. Modus seperti ini bertujuan untuk menipu dan memanfaatkan kelalaian masyarakat. (Fjr)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS