Dugaan Konflik Rumah Tangga Berujung Laporan Pidana, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Perselisihan rumah tangga kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan laporan pidana yang melibatkan seorang ibu dengan suaminya, Alpriado Osmond. Pihak keluarga dan kuasa hukum ibu tersebut menilai terdapat sejumlah fakta dalam perkara yang perlu diperiksa secara menyeluruh agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Perkara tersebut mencuat ketika sang ibu hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Dalam peristiwa itu, muncul laporan dari seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih yang menuduhkan adanya tindakan penganiayaan.

Namun, pihak ibu membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum korban, Friska Gultom, S.H., menyebut terdapat keterangan anak yang berada di lokasi kejadian dan dinilai penting untuk dipertimbangkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

- Advertisement -

Menurut Friska, berdasarkan keterangan anak berinisial JAS, tidak terjadi penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Mengapa kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan?” ujar Friska.

Ia mengatakan, keterangan anak tersebut justru menggambarkan adanya persoalan ketika sang ibu berupaya bertemu dan membawa anaknya. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh keterangan saksi diperiksa secara berimbang tanpa mengesampingkan fakta yang dapat membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian.

Friska juga mempertanyakan proses penanganan perkara di Polres Metro Tangerang Kota. Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi agar tidak muncul persepsi bahwa salah satu pihak lebih diuntungkan dalam proses hukum.

- Advertisement -

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperuncing konflik, melainkan meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami meminta agar perkara ini dilihat secara utuh. Jangan sampai persoalan rumah tangga yang sedang berlangsung justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi para pihak, terutama yang berdampak terhadap hubungan orang tua dan anak,” kata Friska.

Di sisi lain, pihak keluarga juga telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Yuni Asih ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut pihak pelapor menyangkut perlindungan anak serta dugaan perampasan kemerdekaan.

Friska menyebut persoalan antara kedua pihak juga masih berkaitan dengan proses perceraian yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena itu, ia berharap seluruh institusi terkait dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional dan mengedepankan kepentingan anak.

Pihak kuasa hukum sebelumnya juga telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Permohonan itu, kata Friska, dimaksudkan untuk mendapatkan peninjauan yang lebih menyeluruh terhadap perkara tersebut.

“Kami meminta dengan tegas agar penyidikan ini dihentikan apabila memang tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya.

Friska juga meminta Kapolri, Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah persoalan hukum yang masih berjalan, pihak keluarga berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan kepala dingin dan tetap menghormati hak masing-masing pihak. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut hubungan orang tua dengan anak yang membutuhkan perlindungan dari dampak konflik berkepanjangan.

Sementara itu, dukungan masyarakat di media sosial terhadap pihak ibu disebut terus bermunculan. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya keputusan dari lembaga yang berwenang.

Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Berbagai dugaan dan tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak karenanya perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. ich

Read more

NEWS