Jakarta, channelsatu.com: Memasuki minggu kedua sejak penerapan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0047 tertanggal 8 Januari 2016, tentang kebijakan perubahan antrian permohonan penerbitan paspor RI yang semula berdasarkan sistem batas kuota menjadi berbatas waktu, di daerah kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta, ternyata mendapatkan respon luar biasa dari warga ibukota. Hal ini terbukti dengan kenaikan tingkat permohonan Dengan Sistem Baru, Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat Signifikan 100% setiap hari.
Kebijakan yang mulai diterapkan efektif pada Senin 11 Januari 2016 yang lalu untuk permohonan paspor dengan sistem baru, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih terlayani lebih banyak, lebih cepat, dan lebih pasti di setiap kantor imigrasi (KANIM) yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta.
“Hasil monitoring yang kami dapatkan sejak hari pertama, di Kantor Imigrasi kelas I Tanjung Priok, bila dulu satu hari permohonan paspor dengan kuota biasanya hanya terlayani sebanyak 40 pemohon, kini dengan sistem baru melonjak menjadi 80 pemohon, berarti naik 100%,” demikian yang disampaikan oleh kepala kantor wilayah hukum dan ham DKI Jakarta, Dr. Mardjoeki Bsc.IP, M.SI di ruang konferensi pers di jalan MT Haryono No 24 Cawang Jakarta baru-baru ini pada wartawan.
Kebijakan baru yang berdampak positif bagi warga ibukota ini, menurut Mardjoeki selaras dengan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi penyelenggara pelayanan masyarakat, terutama di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, untuk melakukan berbagai terobosan guna meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan program Nawacita pemerintah, yang tidak pernah absen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, demokratis dan terpercaya.
Upaya tanpa henti untuk melayani permohonan penerbitan Paspor yang melonjak itu bukan tanpa kendala, ini terkait dengan sumber daya manusia di kantor imigrasi yang masih berjumlah sama dan keterbatasan beberapa sarana yang dimilili oleh beberapa kantor imigrasi di DKI Jakarta. Seperti gedung kantor Imigrasi kelas I Tanjung Priok yang masih menyewa ruko di jalan Enggano Blok 15N-P serta antrian masyarakat yang meluber sampai keluar gedung di kantor imigrasi kelas I Tanjung Priok dan Jakarta Timur. (ir)