Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Fariz RM Rayakan dengan Rasa Syukur

Share

Jakarta, Channelsatu.com –Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM akhirnya mencapai babak akhir. Setelah melalui proses panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) memutuskan hukuman penjara selama 10 bulan disertai denda Rp 800 juta terhadap pria bernama lengkap Fariz Rustam Munaf tersebut.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta enam tahun penjara. Perbedaan besar antara tuntutan dan vonis hakim pun membuat suasana sidang menjadi sorotan publik, terutama bagi para penggemar setia Fariz yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut langkah selanjutnya adalah mengajukan bebas bersyarat. Menurutnya, syarat administratif maupun substantif telah terpenuhi karena kliennya sudah menjalani sebagian besar dari masa hukuman yang dijatuhkan.

- Advertisement -

“Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM,” ujar Deolipa usai sidang.

img 20250912 075634

Sementara itu, Fariz menunjukkan sikap tenang ketika hakim membacakan putusan. Di hadapan wartawan, ia mengaku lega sekaligus bersyukur karena vonis tersebut menurutnya merupakan keputusan yang adil setelah rangkaian persidangan panjang.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri,” ungkap Fariz.

- Advertisement -

Menariknya, vonis tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun putra bungsunya, Syavergio. Fariz mengaitkan momen pribadi itu dengan putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan.

“Tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. InsyaAllah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga, Gio,” kata Fariz dengan senyum tipis.

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fariz sebelumnya membuat dirinya ditahan sejak awal 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa Fariz dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim akhirnya hanya menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 112 Ayat (1).

Meski vonis sudah dibacakan, perjalanan hukum Fariz belum sepenuhnya usai. Proses pengajuan bebas bersyarat akan menjadi langkah berikutnya yang menentukan kapan ia benar-benar bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

 

 

 

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS