Jakarta, Channelsatu.com – Viral netizen bersuara kena prank imbas dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan, kenaikan tarif PPN 12% ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Keputusan kenaikan PPN 12% tersebut secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Namun, netizen bersuara merasa diprank dari batalnya kenaikan PPN 12% ini. Channelsatu merangkum dari media sosial (medsos) X terkait suara netizen soal PPN 12%, Rabu (1/1/2025). Berikut tanggapan dari netizen:
Deddy Sopian Priadi @Deddysopianpr
Di pank @prabowo soal PPN 12%.
Baca juga: Prabowo Sebut PPN 12% Hanya Barang Mewah seperti Jet Pribadi, Kapal Pesiar hingga Kendaraan Tertentu
Tukang Komplen di sosmed @hadi_agustiya
Kontrol dan cek fakta nya di kehidupan nyata pak, harga² udah pada naik dan hampir mustahil bisa turun lagi, jangan cuma terima laporan, bawahan bapak banyak yang nggak beres kerjanya.
Safitri Wulandari @safitriwl
Pemerintah udah netapin bahkan peraturan resminya udah keluar tentang penetapan tarif PPN 12% cm buat kategori barang dan jasa yg tergolong mewah, tp knp kaya industri lain yg bkn tergolong mewah itu kaya ikut2an naikin harga jual usaha mereka gitu. Jgn begitulah.
Bambang Irawan @Bambang03051968
Ini barusan beli Pensil warna di Gramedia, bayar dikasir diminta tambah harganya dari harga yg ada di label kemasan, “maaf itu harga lama belum disesuaikan dg PPN 12%” , berarti pensil apa termasuk barang mewah kok kena PPN 12%? Gmana ini Pak Presiden @prabowo?
Alleria @faiz_afa33
Kayaknya karena sistemnya udah terlanjur disetting buat tanggal 1 Januari. Sedangkan pemerintah declarenya di last minute. Kan setting sistem ginian ga bisa langsung waktu itu juga. Bisa jadi juga staff IT nya lagi cuti.
Jaeminana @_jaeminana_
Bukan membela, tapi kalaupun omongan pak prabowo dan bu sri mulyani bener, yang salah mereka umumin di akhir tahun banget padahal sebelumnya udah koar2 naik. Otomatis sistem2 udah terlanjur di set buat kebijakan 12% dan kalau mau ngubah pasti butuh waktu lagi.
soerjoadji@gmail.com @soerjoadjigmail
Terima kasih kepada bapak presiden Indonesia atas hadiah tahun barunya berupa PPN 12%.
Yoean Perdana @PerdanaOct
Gini ya adik adik, itu baru sebatas omongan sementara aturannya belum ada. Jadi secara legal ya tetap masih ikut ke UU No. 7 Tahun 2021, makanya butuh aturan entah itu dengan Perppu, PMK atau PP.
PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan, Pemerintah memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Keputusan kenaikan tersebut secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo mengungkapkan, kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa besaran tarif PPN untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022. Di samping itu, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPn sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tuturnya. (Fjr)