Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang menutup salah satu titik pembuangan sampah liar yang selama ini meresahkan warga di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari program zero TPS di jalur protokol yang dicanangkan oleh Pemkot guna menjaga kebersihan, estetika, dan kenyamanan kawasan strategis kota.
Keberadaan TPS liar di tikungan marga portal itu telah lama dikeluhkan masyarakat. Bau tak sedap, tumpukan sampah yang mengganggu lalu lintas, serta penurunan kualitas lingkungan menjadi alasan utama langkah tegas ini diambil. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan karena berada di jalur yang seharusnya bebas dari aktivitas buang sampah.
Petugas gabungan dari DLH, Kecamatan Tangerang, dan Kelurahan Sukasari langsung melakukan pembersihan total dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan. Rambu tersebut menjadi penanda sekaligus pengingat bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona bersih tanpa TPS ilegal. Penegakan aturan ini akan dibarengi dengan pengawasan ketat serta sanksi administratif bagi pelanggar.
Langkah ini juga menjadi tanggapan langsung terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini aktif menyuarakan keresahan terkait tumpukan sampah. Menurut Wawan, inisiatif ini adalah bentuk konkret dari komitmen pemerintah menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mendorong kesadaran kolektif warga dalam mengelola sampah rumah tangga secara bertanggung jawab.
Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan, menegaskan bahwa edukasi akan digencarkan kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Pihak kelurahan juga akan menurunkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan rutin guna mencegah TPS liar bermunculan kembali”, kata Muhammad Herdiansyah Hasibuan.
Langkah preventif lainnya adalah rencana penghijauan di bekas TPS tersebut. Diharapkan dengan penanaman pohon dan perawatan area, masyarakat tidak lagi tergoda untuk menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan kawasan perkotaan agar lebih ramah lingkungan.
Koordinasi dengan RT dan RW pun telah dilakukan, khususnya dengan warga RW 10 yang berada di sekitar lokasi. Mereka diimbau mematuhi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53 yang mengatur larangan membuang sampah di luar lokasi resmi dan waktu yang telah ditentukan.
Penutupan TPS liar ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangerang dalam mewujudkan tata kelola lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, dan teratur, sekaligus memperkuat budaya disiplin di tengah masyarakat kota yang terus berkembang. ich
