Soal Dana Aspirasi Rp 20 Milyar, Anggota DPR Krisna Mukti, Menegaskan Siap dikontrol Dan diaudit

Share

Krisna Mukti. Foto: Ibra
Krisna Mukti. Foto: Ibra

Jakarta, channelsatu.com: Seperti diketahui meskipun banyak pihak yang menentang menyoal dana aspirasi, akhirnya melalui rapat paripurna DPR, pada Selasa, (23/06/2015), mengesahkan Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang setiap anggota DPR mendapat sebesar Rp 20- milyar pertahun.

Krisna Mukti artis yang kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Komisi X Fraksi PKB, pada channelsatu.com, Rabu (25/6/2015) via bbmnya, mengakui ikut menyetujui usulan tersebut.

“Älhamdulillah setuju…kan dana aspirasi itu tidak melanggar Undang-Undang manapun. Malahan tujuannya baik untuk lebih mensejahterankan dapil (daerah pilihan),” kilah Krisna, seperti yang diutarakan sejumlah anggota DPR, yang dikutip dari BBC, menyatakan dana itu ialah perwujudan pasal 80 huruf J Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

- Advertisement -

“Cara penyalurannya ya sesuai mekanisme. Dananya tetap di pemerintah, mitra terkait, untuk kebutuhannya sesuai arahan anggota dewan,” jelas Krisna lebih jauh.

Krisna juga menegaskan saat dana tersebut mengucur, dia siap untuk dikontrol atau diaudit oleh KPK atau BPK. “Silahkan dikontrol dan diaudit. Saya siap. Insya Alloh…karena dana tersebut memang tujuannya untuk ke mashalatan umat,” ucapnya. (bbc/ibra)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS