Lebak, Channelsatu.com – Seorang oknum guru berinisial AM, yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang muridnya, yang dalam pemberitaan ini disamarkan namanya menjadi Mawar untuk melindungi identitas korban.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada hari Kamis, 17 April 2025, di lingkungan sekolah tempat pelaku dan korban beraktivitas sehari-hari. Terduga pelaku, yang diketahui merupakan seorang guru pendidikan agama di sekolah tersebut, disinyalir memanggil korban ke area gudang sekolah dengan alasan yang tampak tidak mencurigakan, yaitu meminta diantarkan sebuah pulpen.
Namun, sesaat setelah korban tiba di gudang sekolah, situasi berubah menjadi mencekam. Menurut keterangan yang ada, terduga pelaku diduga kuat telah memegang tangan korban secara paksa dan memaksa muridnya tersebut untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Beruntung, dalam situasi yang menakutkan itu, korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman terduga pelaku dan segera melarikan diri pulang ke rumah untuk mencari perlindungan.
Kondisi emosional korban saat tiba di rumah sangat memprihatinkan. “Saat korban datang (pulang sekolah), kondisinya sudah terlihat tertekan sambil menangis. Lalu korban cerita, jika AM sudah melecehkannya,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya demi keamanan dan privasi keluarga, pada Sabtu, 26 April 2025.
Menyikapi kejadian traumatis yang menimpa anggota keluarganya, pihak keluarga korban tidak langsung mengambil langkah hukum. Mereka terlebih dahulu berupaya mencari penyelesaian secara internal dengan pihak sekolah dan terduga pelaku. Sebuah undangan musyawarah pun diterima oleh keluarga korban dari pihak sekolah dan AM.
Dalam pertemuan musyawarah tersebut, sebuah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh terduga pelaku AM. Isi surat tersebut memuat janji AM untuk tidak mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji. Selain itu, pihak keluarga korban juga menyampaikan tuntutan agar AM diberikan sanksi tegas berupa pemecatan atau dikeluarkan dari sekolah tempat ia mengajar.
Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak sekolah terhadap terduga pelaku AM. Kelambanan pihak sekolah dalam memberikan respons yang sesuai dengan harapan keluarga korban inilah yang kemudian mendorong pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius dengan membuat laporan resmi ke polisi.
“Iya kemarin kami telah membuat laporan, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” pungkas anggota keluarga korban tersebut, menunjukkan keseriusan pihak keluarga dalam mencari keadilan bagi Mawar. ich
