Padang, Channelsatu.com – Perkembangan terbaru dalam kasus penembakan tragis yang merenggut nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang. Sidang yang berlangsung dengan penjagaan ketat tersebut menghadirkan empat saksi ahli yang mengungkap sejumlah temuan penting dari hasil pemeriksaan medis, balistik, forensik digital, hingga uji DNA.
Perkara ini menjadikan Bripka Dadang, anggota aktif Polres Solok Selatan, sebagai terdakwa tunggal. Ia dituduh sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan yang tidak hanya menimbulkan duka mendalam di institusi kepolisian, namun juga menjadi perhatian publik karena keterlibatan sesama aparat penegak hukum.
Dokter spesialis radiologi dari RS Bhayangkara, dr. Tiara, menjadi saksi pertama yang memberi keterangan. Dalam paparannya, ia menyampaikan hasil CT Scan terhadap jenazah korban yang menunjukkan kerusakan serius pada bagian kepala dan leher. Ia menyebut terdapat patah tulang pada bagian pelipis kiri dan kanan serta retakan pada tulang leher korban.
“Kerusakan pada tulang kepala memungkinkan masuknya udara ke dalam rongga otak. Dalam kasus ini, kami menemukan adanya udara di batang otak korban, yang secara medis bisa menyebabkan kematian dalam hitungan detik,” jelas dr. Tiara dalam persidangan.

Saksi berikutnya, Hery Prianto, yang merupakan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri, menjelaskan hasil analisa terhadap 16 kamera CCTV yang terpasang di lingkungan Polres Solok Selatan. Dari seluruh perangkat tersebut, hanya sembilan unit yang dinyatakan berfungsi baik, sementara sisanya mengalami kerusakan atau kualitas gambar yang tidak optimal.
“Selain banyak kamera tidak berfungsi secara sempurna, kami juga menemukan bahwa timestamp pada rekaman lebih cepat dua jam dari waktu sebenarnya. Hal ini tentu menyulitkan saat menyusun kronologi kejadian,” terang Hery. Ia juga mengaku tidak melihat langsung lokasi kamera terpasang karena hanya menerima salinan data rekaman, serta turut memeriksa beberapa unit ponsel milik korban dan terdakwa.
Dalam keterangan ahli balistik dari Mabes Polri, Sopan Utomo, seluruh barang bukti yang disita dari lokasi kejadian telah diperiksa. Barang-barang tersebut antara lain senjata api, peluru, anak peluru, serta pakaian milik korban. Dari hasil analisa, Sopan menyimpulkan bahwa luka tembak yang diderita korban berasal dari tembakan jarak dekat.
“Jenis luka yang ditemukan sesuai dengan efek tembakan dari jarak sangat dekat tanpa adanya penghalang. Luka semacam ini berpotensi besar menyebabkan kematian dalam waktu singkat,” ujar Sopan di hadapan majelis hakim.
Kesaksian ahli DNA dari Mabes Polri, Irfan Rofik, juga memperkuat dugaan keterkaitan antara korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima barang bukti dalam keadaan tersegel dari Polda Sumatera Barat. Barang-barang tersebut mencakup peluru, proyektil, selongsong, jam tangan, jaket, serta sampel darah dari korban maupun terdakwa.
“Hasil pengujian DNA menunjukkan kecocokan darah korban pada sejumlah barang bukti yang dikirimkan. Ini menjadi salah satu penanda kuat yang menghubungkan korban dengan lokasi kejadian,” kata Irfan.
Bripka Dadang mengikuti jalannya sidang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Sutan Mahmud. Pihak pembela menyatakan keberatan terhadap beberapa keterangan saksi ahli, khususnya yang berkaitan dengan metode pengumpulan dan pengujian barang bukti. Mereka menilai terdapat potensi cacat prosedur dalam proses forensik yang dilakukan.
Meski demikian, jalannya persidangan tetap berlangsung kondusif dan tertib. Majelis hakim yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo, serta dua hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, rencana pemeriksaan terhadap lima saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis. Namun, hingga saat ini baru dua saksi yang berhasil memberikan keterangan, yaitu dr. Insil Pendri Hariyani yang merupakan dokter forensik, serta Prof. Dr. Dadang Herli Saputra sebagai ahli hukum pidana.
Sementara itu, tiga saksi ahli lainnya yang belum sempat diperiksa akan dijadwalkan ulang untuk hadir pada sidang selanjutnya, yang akan berlangsung pada Rabu (16/7) dan Kamis (17/7). Ketiga saksi tersebut adalah Wijaya Karya (ahli poligraf), Hery Cahyono (ahli dari Pusinafis), serta dr. Wahyu Hidayati (dokter forensik).
Perkembangan persidangan ini menjadi titik penting dalam mengungkap kebenaran di balik kasus yang menelan korban jiwa dari kalangan aparat sendiri. Sidang pekan depan diharapkan mampu mengurai lebih lanjut duduk perkara secara terang dan adil, seiring bertambahnya saksi dan bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
