Sidang Kasus Air Mineral Hadirkan Faisal Basri

Share

Saksi ahli Faisal basri di sidang kasus ari mineral di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (24/10) lalu. Foto: Ist.
Saksi ahli Faisal basri di sidang kasus ari mineral di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (24/10) lalu. Foto: Ist.

Jakarta, channelsatu.com: Dari sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha  yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk A dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (24/10) lalu menghadirkan saksi ahli Faisal Basri.

Ketika ditanya oleh investigator *KPPU* Helmi Nurjamil seputar pelaku usaha yang melarang menjual produk kompetitor dalam kesaksiannya, Faisal Basri mengatakan, “Bahwa sebuah tindakan patut  diduga sebagai melanggar persaingan usaha apabila pelaku usaha melarang produk kompetitor itu dilakukan secara sistemik dan masif. Selain itu, dilakukan bukan seorang diri tapi dilakukan berjenjang. Juga menyeragamkan strategi antara satu depo satu, misalnya dengan depo yang lain. Ada surat edaran, ada ancaman, secara umum dan tidak eksidental dan tidak random, ” uangkap Faisal Basri.

“Pendapat ahli secara teori ekonomi persaingan usaha benar, dan kalau dalam pemeriksaan investigator bisa membuktikan ada perilaku melarang dengan bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing dari pasar, dugaan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b bisa dikenakan terhadap para terlapor, ” papar Arnold Sihombing sebagai investigator KPPU. (Kam)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS