Kota Tangerang, Channelsatu.com – Dua pria berinisial MF (33) dan CW (48) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor yang menyasar jamaah masjid. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun.
MF diketahui berperan sebagai joki sekaligus memantau kondisi sekitar, sedangkan CW bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai maraknya pencurian motor di area parkir masjid, terutama saat waktu salat Subuh.
“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran,” kata Susida.
Penyelidikan diperkuat dengan rekaman kamera CCTV dan informasi yang beredar di media sosial. Polisi kemudian meningkatkan patroli dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dianggap rawan.
Pada Kamis pagi (20/8/2026), petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan dan memiliki ciri sesuai hasil penyelidikan. Polisi membuntuti keduanya hingga kawasan Larangan.
Kedua pria tersebut kemudian terlihat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, mereka tidak sempat melakukan pencurian karena jamaah telah meninggalkan area parkiran.
Petugas yang terus membuntuti kemudian melakukan penyergapan. Keduanya berhasil diamankan bersama sepeda motor yang digunakan.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian turut disita, seperti mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak hanya menyasar masjid. Mereka juga melakukan pencurian di kawasan perumahan dan kontrakan.
“Mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB dan bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” ujar Susida.
Sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual kepada seorang penadah di Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Polisi masih berupaya menemukan penadah tersebut.
Pengungkapan kasus juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya. Sejumlah wilayah menjadi sasaran pengembangan, termasuk Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng dan Pondok Aren.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, terutama pada dini hari.
“Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutur Eko.
Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. ich
