Sidang Fariz RM Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Peluang Rehabilitasi

Share

Channelsatu.com, Jakarta — Proses hukum terhadap musisi senior Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali mengalami penundaan. Sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan urung digelar untuk kedua kalinya, dengan alasan pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan mereka. Meski begitu, Fariz tampak tenang menghadapi situasi tersebut dan tetap bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.

Mengenakan pakaian kasual dan didampingi kuasa hukumnya, Fariz terlihat tenang meninggalkan ruang sidang setelah mendengar keputusan penundaan. Ia bahkan sempat melontarkan senyum ketika ditanya wartawan soal apakah penundaan ini membebaninya.

“Enggak, enggak (kepikiran) juga. Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik. Saya sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti saja,” ujar Fariz saat berjalan keluar dari Ruang Sidang 04.

- Advertisement -

Pihak kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengaku tak mempermasalahkan penundaan ini dan menilai keputusan jaksa menunda sidang bisa menjadi pertanda baik. Ia menyebut, penundaan tersebut bisa jadi mengindikasikan bahwa ada pertimbangan baru dari Kejaksaan Agung untuk membawa kasus ini ke arah rehabilitasi, bukan pidana penjara.

“Yang jelas dia mengikuti secara baik setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa kali penundaan. Harapannya memang penundaan ini karena ada itikad baik dari pihak jaksa,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menduga adanya perhatian khusus dari Kejaksaan Agung terhadap kasus Fariz. Ia menyebut, dalam beberapa keterangan informal, langkah penundaan ini memberi harapan akan munculnya pendekatan hukum yang lebih manusiawi terhadap kliennya.

“Harapan kita juga nanti tuntutan kalau terjadi di minggu depan adalah tuntutan rehabilitasi. Jadi itu yang sedang tampaknya dipikirkan oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Deolipa kepada wartawan.

- Advertisement -

Ketua majelis hakim, Lusiana Amping, dalam persidangan menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena tuntutan dari jaksa penuntut umum belum rampung. “Ini tuntutan penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus (2025), agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” tegas Lusiana.

Fariz rm

Sebagaimana diketahui, Fariz RM tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika bersama satu tersangka lainnya, Andres Deni Kristyawan. Jaksa menyebut Fariz diduga melakukan tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Dalam surat dakwaan, ia dikenai tiga pasal berbeda dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1), yang kesemuanya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman bagi Fariz tidak ringan. Ia terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Meski demikian, pihak kuasa hukum masih berharap jalur rehabilitasi dapat diambil, mengingat karakteristik kasus dan kondisi klien yang dinilai sebagai pecandu yang membutuhkan perawatan, bukan penghukuman.

Sebelumnya, Fariz juga sempat menjadi perhatian publik saat menghadiri persidangan didampingi istrinya dengan membawa bekal roti dan buah. Gestur sederhana ini dinilai publik sebagai bentuk dukungan emosional yang kuat dari keluarga, serta menunjukkan bahwa Fariz tetap menjalani proses hukum tanpa tekanan berlebihan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/8/2025), di mana JPU diharapkan telah menyiapkan tuntutannya.

 

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS