Siap-siap 2025 Ada Tambahan Pajak Baru Kendaraan Bermotor

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Masyarakat harus siap-siap untuk merespons tambahan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi tindak lanjut terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Karena itu wajib pajak diharapkan bisa segera melunasi kewajiban PKB 2024 pada Desember ini, sebelum tarif baru diberlakukan pada 5 Januari 2025.

“Langkah ini juga sejalan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny seperti dikutip, Minggu (15/12/2024).

Kemudian ada dua pungutan tambahan pajak (opsen) yakni opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Ketetapan dua pajak baru itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Berikut rincian perubahan tarif PKB yang berlaku mulai tahun 2025, sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif PKB.

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

– Dua persen (2 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
– Tiga persen (3 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
– Empat persen (4 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
– Lima persen (5 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
– Enam persen (6 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemprov Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. (Fjr)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS