Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penjualan Benih Lobster Ilegal

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pengungkapan gudang pengelolaan benih bening lobster ilegal kembali menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi sumber daya kelautan nasional. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan praktik pengelolaan dan rencana pengiriman sekitar 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Kasus tersebut terungkap pada sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengelolaan benih lobster secara ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa petugas mendapati dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) sedang melakukan proses pengelolaan benih lobster tanpa izin resmi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang disimpan dalam berbagai wadah.

- Advertisement -

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan puluhan ribu benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sah. Totalnya kurang lebih 30.000 ekor BBL berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Jauhari kepada awak media.

Selain benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi benih lobster ilegal tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kapolres, praktik pengelolaan dan perdagangan benih lobster ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Oleh karena itu, penindakan tegas dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga sumber daya perikanan.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktik ilegal seperti ini harus dihentikan karena berdampak besar terhadap keberlanjutan lingkungan dan perekonomian negara,” tegasnya.

- Advertisement -

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penanganan lanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal melalui call center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota. ich

Read more

NEWS