Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang terus menggencarkan operasi peredaran minuman keras (miras) dengan menyasar sejumlah warung jamu tradisional di wilayah Kecamatan Cipondoh dan Pinang.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan pada malam hari tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek.
“Kami tadi malam kembali melakukan operasi di sejumlah wilayah yang sudah dalam pemantauan. Hasilnya, ada 246 botol miras yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut Mulyani, keberadaan miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu ditindak secara tegas dan berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan, ketertiban, hingga tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan peringatan kepada para pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal, terutama dengan menyamarkannya melalui usaha lain seperti warung jamu.
Selain penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Pemkot Tangerang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah untuk menekan peredaran miras ilegal.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tercipta kondisi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang. ich
