Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan obat keras berbagai jenis, uang tunai, serta satu unit telepon seluler.
Penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin siang, 1 September 2026, di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold, Jumat (4/9/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Saat ini M.S alias Lonjay telah menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Arnold menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian kepolisian terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang dinilai dapat membahayakan masyarakat apabila disalahgunakan. ich
