Kota Tangerang, Channelsatu.com – Dalam rangka menciptakan ruang kota yang lebih aman dan tertib, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP kembali menggelar operasi penertiban terhadap pengamen, pengemis, dan tunawisma di sejumlah titik strategis. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi yang ini berhasil mengamankan sembilan individu dari berbagai lokasi lampu merah di wilayah kota. Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan secara humanis.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tapi upaya perlindungan sosial. Kami ingin memastikan warga yang terdampak ini mendapatkan pendampingan sesuai prosedur,” ujar Irman.
Setelah proses pendataan, Satpol PP menyerahkan para individu yang terjaring kepada Dinas Sosial untuk proses rehabilitasi dan pembinaan lanjutan. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mendapatkan solusi jangka panjang yang lebih layak daripada tetap berada di jalanan.
Menurut Irman, kegiatan ini dilakukan rutin sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait kenyamanan pengguna jalan yang terganggu akibat aktivitas liar di lampu merah dan ruang publik lainnya.
Satpol PP juga melibatkan unsur kepolisian dan Dinsos dalam proses operasi, demi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menciptakan kota yang tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga aman, nyaman, dan beradab bagi seluruh lapisan masyarakat. ich
