Kota Tangerang, Channelsatu.com – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria berinisial MUS dan ZI diamankan setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria yang diduga sedang melakukan aktivitas peredaran obat keras. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat daftar G. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp640 ribu yang diduga hasil penjualan serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.
> “Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” ujar Eko.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas. ich
