Satpol PP Kabupaten Tangerang Garuk 17 PMKS di Enam Kecamatan

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bergerak sinergis dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat dalam upaya menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayahnya. Operasi penertiban yang menyasar sejumlah titik strategis yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para PMKS.

 

Dalam kegiatan penertiban yang terstruktur ini, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 17 orang PMKS. Mereka terdiri dari berbagai kelompok rentan, termasuk pengemis, anak jalanan, dan gelandangan yang keberadaannya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

- Advertisement -

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa belasan PMKS tersebut ditemukan di enam kecamatan yang berbeda. “Ke-17 PMKS ini ditemukan di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Balaraja, dan Panongan,” jelas Agus.

Ia menambahkan bahwa lokasi-lokasi tersebut dipilih karena merupakan wilayah dengan aktivitas masyarakat yang padat dan seringkali menjadi tempat bagi para PMKS untuk mencari nafkah.

Setelah berhasil diamankan, ke-17 PMKS tersebut kemudian dibawa ke Panti Rehabilitasi milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang berlokasi di wilayah Jayanti.

- Advertisement -

Di panti rehabilitasi ini, mereka akan menjalani proses pendataan yang komprehensif serta mendapatkan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan program penanganan masalah sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” tegas Agus Suryana.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya, tim Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka mendapatkan dukungan penuh dari personel Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Sinergi antar kedua instansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penertiban berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengedepankan pendekatan yang humanis.

 

Lebih lanjut, Agus Suryana menyampaikan bahwa selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan pendekatan yang lebih manusiawi kepada para PMKS yang terjaring. “Selain penertiban, kami juga melakukan pendekatan humanis kepada para PMKS. Mereka didata dan diberikan edukasi agar tidak kembali mengemis di jalan,” ujarnya.

 

Agus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada para PMKS di jalanan. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat memperpanjang permasalahan sosial yang ada.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan PMKS atau berbagai pelanggaran ketertiban lainnya melalui kanal aduan resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Agus Suryana menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa kegiatan penertiban PMKS seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dan terpadu sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi seluruh warganya. ich

Read more

NEWS