Kota Bogor, Channelsatu.com – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di kawasan permukiman elit Kota Bogor saat sebuah rumah di Jalan Cendana, Cluster LV No. 35, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, dibobol komplotan pelaku pada Minggu, 22 Maret 2026 malam. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setelah sejumlah barang berharga milik korban raib digasak pelaku.
Kejadian bermula ketika korban diketahui tengah meninggalkan rumah sejak 18 Maret 2026 untuk berlibur ke Tiongkok. Selama ditinggal, rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni, sehingga diduga menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan yang telah mengincar lokasi tersebut.
Sekitar pukul 20.49 WIB pada hari kejadian, korban sebenarnya menerima notifikasi dari kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di dalam rumahnya. Namun, notifikasi tersebut baru disadari korban sekitar pukul 21.35 WIB setelah memeriksa rekaman yang masuk ke perangkatnya.
“Setelah melihat rekaman CCTV, korban memastikan bahwa ada orang yang masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian. Korban kemudian langsung menghubungi pihak keamanan lingkungan dan keluarganya,” ungkap salah satu sumber kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, orang tua korban bersama petugas keamanan setempat tiba di lokasi. Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, dengan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam kamar dilaporkan hilang.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku. Mereka diduga masuk melalui pagar belakang rumah sebelum kemudian merusak pintu kamar dan menggasak barang-barang berharga milik korban.
Adapun barang yang berhasil dicuri antara lain 10 jam tangan merek GC, logam mulia seberat 150 gram, lima cincin emas, sejumlah aksesori emas, tiga gelang emas masing-masing 15 gram, uang tunai sebesar Rp500 juta, serta tambahan uang pecahan kecil senilai Rp10 juta. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dokumen penting seperti STNK sepeda motor, SIM milik korban dan istrinya, serta kunci cadangan mobil.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini tengah dalam penanganan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dalam waktu lama. Pastikan sistem keamanan berfungsi optimal dan koordinasi dengan lingkungan sekitar tetap terjaga,” ujar perwakilan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya sistem keamanan berlapis, termasuk pemantauan CCTV secara real-time, guna meminimalisir risiko tindak kriminal serupa di kawasan permukiman. ich
