Rp204 Miliar Raib dari Rekening Dormant, DPR Desak Bank Perketat Sistem Keamanan

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Kasus pembobolan rekening dormant kembali mencuat setelah Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan perbankan yang menguras dana nasabah hingga Rp204 miliar hanya dalam hitungan menit. Peristiwa ini sontak menjadi alarm keras bagi industri perbankan nasional yang dituntut lebih sigap melindungi rekening pasif, terutama karena rekening jenis ini jarang dipantau langsung oleh pemiliknya.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menilai kasus tersebut menegaskan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal perbankan. Ia menegaskan bahwa bank harus menjadikan rekening dormant sebagai prioritas pengawasan, sebab sifat pasifnya membuat rekening ini rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber maupun jaringan perbankan gelap.

Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat berhasil mengeksekusi 42 transaksi dalam waktu sekitar 17 menit, memindahkan dana nasabah ke sejumlah rekening penampungan. Lebih mengejutkan lagi, modus operandi mereka melibatkan akses ilegal ke sistem inti perbankan serta ancaman terhadap pejabat bank agar menyerahkan user ID aplikasi core banking.

- Advertisement -

Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, menegaskan bahwa kelemahan sistem keamanan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut pengawasan dan integritas sumber daya manusia di internal bank. “DPR meminta perbankan meningkatkan sistem pengamanan, memperkuat monitoring, serta melakukan audit menyeluruh agar kejadian ini tidak terulang,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat penerapan Know Your Customer (KYC), sistem deteksi transaksi mencurigakan, dan kerja sama dengan PPATK serta aparat penegak hukum untuk menutup ruang gerak sindikat kejahatan finansial.

Selain aspek teknis, Tommy mengingatkan bahwa percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang P2SK sangat mendesak. Regulasi tersebut memberikan kejelasan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan sehingga dapat meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan kejahatan sektor perbankan.

Komisi XI DPR, lanjutnya, akan mengawal langkah pengawasan bersama OJK dan Bank Indonesia. Evaluasi kebijakan mengenai rekening dormant dipastikan menjadi agenda penting untuk mencegah potensi pembobolan berulang.

- Advertisement -

“Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tidak boleh tergadaikan. Kasus ini harus menjadi titik balik agar industri perbankan lebih waspada dan proaktif melindungi dana masyarakat,” pungkas Tommy. ich

 

Read more

NEWS