Bandung, channelsatu.com: Rizal Dinata melalui pengacara Michael, SH MH, Ponti SH MH dan Desiyana SH MH menolak tuntuntan Jaksa Penuntut Umum, mengenai dakwaan memalsukan Surat Tanah di Jalan Palasari No.9 Bandung. Hal mana dikatakan para pengacara dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, 28 September 2016.
Rizal Dinata, selaku terdakwa, ketika ditemui seusai sidang kepada wartawan, mengatakan bahwa dirinya dikenai pasal 263 pasal 1 yakni tindakan pemalsuan surat dan istrinya Neneng Komalasari dikenai pasal 263 pasal 2, yakni sebagai pengguna surat pemalsuan.
”Saya berharap kami berdua dibebaskan dari segala tuntutan, dikarenakan saksi –saksi kami memberikan keterangan di bawah sumpah dengan sebenarnya, dan bukti-bukti yang otentik,” kata Rizal.
Menurut Rizal Dinata bagaimana bisa dirinya dikatakan memalsukan surat tanah, sebelum menikah dengan Neneng Komalasari, akunya, surat out sudah dimiliki Neneng secara sah.
”Dan, keterangan itu disampaikan oleh saksi yang hadir dipersidangan sebelumnya,” lanjut Rizal lagi meyakini.
Hakim akan memutuskan perkara ini pada hari Selasa, 4 Oktober. ”Saya berharap hakim yang menyidangkan kasus ini membebaskan kami dari segala tuduhan. Karena keadilan ini bukan akan saya rasakan dengan istri saya saja, juga kepada keluarga besar saya,” tambah Rizal Dinata dalam siaran persnya menyatakan harapannya pada Hakim yang akan memutuskan perkaranya dalam waktu dekat ini. (Kam)