Resmi!! Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Musisi Rayen Pono memilih langkah hukum setelah namanya disebut secara tidak patut dalam sebuah forum publik oleh Ahmad Dhani. Laporan resmi terhadap pendiri Dewa 19 itu telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025.

Langkah ini diambil Rayen setelah merasa ucapannya Ahmad Dhani dalam forum diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu melewati batas toleransi. Dalam forum tersebut, Dhani diduga menyebut nama Rayen dengan nada melecehkan, yang dinilai merendahkan martabat serta mengandung unsur penghinaan berdasarkan suku dan etnis.

Didampingi kuasa hukumnya, Jajang, Rayen datang ke Gedung Bareskrim dengan sikap tegas. Ia memastikan bahwa laporan yang diajukan telah sesuai prosedur hukum dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan undang-undang tentang diskriminasi ras dan etnis.

- Advertisement -

“Laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, dan unsur pidananya telah kami lampirkan secara jelas,” ujar Rayen saat ditemui awak media.

Insiden yang memicu laporan ini terjadi dalam sebuah diskusi terbuka di Hotel Artotel, Jakarta Pusat, pada 10 April 2025. Dalam rekaman video yang beredar, Ahmad Dhani terdengar menyebut nama Rayen dengan penggalan kata yang dianggap tidak pantas: “Rayen Porno.” Ucapan tersebut terjadi saat Dhani menyinggung isu hak cipta dalam forum tersebut.

Menurut Jajang, ini bukan kali pertama nama Rayen dipermainkan. Sebelumnya, dalam undangan diskusi yang sama, kesalahan penulisan nama Rayen dengan nada serupa juga pernah terjadi. Saat itu, Rayen memilih untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun kali ini, pihak keluarga besar Rayen menilai kejadian itu bukan lagi kebetulan.

- Advertisement -

“Pernyataan seperti itu tidak bisa dianggap sepele, terlebih dilakukan oleh tokoh publik yang juga menjabat sebagai anggota dewan,” ungkap Jajang.

Pihak Rayen mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk video rekaman insiden serta pernyataan tertulis dari komunitas marga keluarga Rayen yang menyampaikan keberatan keras. Mereka menilai ucapan Ahmad Dhani telah melukai harga diri komunitas dan bisa memicu ketegangan sosial.

“Ini bukan semata persoalan pribadi. Ini tentang menghormati identitas seseorang dan menolak segala bentuk penghinaan yang mengarah pada unsur diskriminasi,” ujar Jajang menegaskan.

Laporan resmi tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pihak Rayen berharap laporan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara memiliki batas, dan setiap tokoh publik harus bertanggung jawab atas ucapannya di ruang publik.

 

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS