Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi kejahatan berulang kembali dilakukan seorang residivis spesialis rumah kosong, H alias Nano, yang kembali diamankan polisi setelah membobol rumah warga di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku yang telah empat kali terlibat kasus serupa itu mengaku beraksi demi mendapatkan modal transaksi narkotika jenis sabu. “**Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu**,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu 6 Desember 2025.
Penangkapan terbaru ini semakin menegaskan pola perilaku kriminal Nano yang sejak 2017 dikenal sebagai pembobol rumah tak berpenghuni. Budi menjelaskan bahwa catatan kriminal Nano menunjukkan kecenderungan yang sama dari tahun ke tahun, termasuk aksinya pada 2017 ketika ia membobol rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api. “**Pelaku sudah sangat terbiasa membidik rumah kosong dan memanfaatkan situasi lingkungan sekitar**,” kata Budi.
Aksi kriminal yang kembali dilakukannya pada 16 Oktober 2025 itu membuat polisi harus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku memanjat pagar dan merusak jendela rumah korbannya.
Menurut Budi, pelaku selalu berjalan kaki saat mencari target dan memilih rumah yang tampak sepi dari kejauhan. Ia masuk dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela menggunakan alat sederhana. “**Pelaku menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya**,” ujarnya.
Dalam aksinya di Poris, Nano berhasil membawa kabur sekitar 50 gram emas, sejumlah ponsel, dan uang tunai milik korban. Modus yang dilakukannya pun tergolong rapi karena pelaku sempat melarikan diri selama beberapa minggu sebelum akhirnya tertangkap. Polisi menilai pelaku termasuk nekat karena tetap beraksi meski telah beberapa kali dipenjara.
Total kerugian korban pun mencapai jumlah yang tidak kecil. “**Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta**,” ungkap Budi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik untuk memperkuat berkas perkara.
Penangkapan Nano menjadi peringatan bagi warga agar meningkatkan kewaspadaan terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih aktif melaporkan lingkungan yang mencurigakan guna menekan angka kriminalitas rumah kosong.
Nano kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa toleransi mengingat rekam jejak pelaku yang berulang kali melanggar hukum. ich
