Kota Tangerang, Channelsatu.com – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda CBR di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Berbekal rekaman tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketiga orang berinisial R, AS, dan A ditangkap di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (3/11/2026) pagi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 02.25 WIB.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas memperoleh gambaran mengenai tiga orang yang diduga mengambil kendaraan milik warga tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan untuk mencari keberadaan mereka.
Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito, S.H., bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk keberadaan para terduga pelaku di wilayah Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari pemanfaatan rekaman CCTV dan kerja penyelidikan petugas.
“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” kata Parikhesit.
Saat diamankan, ketiganya turut ditemukan bersama satu unit Honda CBR yang diduga merupakan hasil pencurian di Tanah Tinggi. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kunci T dengan tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, serta beberapa sepeda motor lainnya.
Saat ini, R, AS, dan A telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik Unit 1 Krimum Satreskrim masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian curanmor lainnya.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di luar rumah atau lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci tambahan serta pemilihan tempat parkir yang aman dinilai dapat menjadi langkah pencegahan.
Jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian. ich
