Reformasi Polri Dinilai Belum Berjalan

Must Read

Jakarta, channelsatu.com: Kebijakan Polri untuk tetap bertahan menangani kasus dugaan korupsi simulator pengujian SIM dinilai sebagai upaya menjaga kepentingan kepolisian.

Penilaian ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Wartawan, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/12) seperti yang wartakan dpr,go.id.

“Sebetulnya lebih kepada kepentingan Polri. Ada agenda politik penanganan hukum untuk kepentingan kepolisian. Atas nama korps, para pejabat Polri berusaha menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderalnya itu. Mereka melihat ekses-ekses yang bisa terjadi jika ditangani KPK,” tandas Eva.

Ia mengingatkan aturan perundang-undang terkait permasalah ini sudah sangat jelas yaitu pasal 50 ayat 3 yang berbunyi; Jika KPK mulai menyidik, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama. Ayat 4; Dalam hal penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Lebih jauh politisi FPDIP ini menegaskan mengemukanya kasus simulator uji SIM ini bisa dikatakan sebagai tolok ukur kinerja Polri dalam menjalankan agenda reformasi.

“Mabes Polri memiliki agenda terselubung dalam kasus itu. Salah satunya adalah karena adanya kekhawatiran kasus itu akan membongkar korupsi di Polri. Masyarakat akhirnya paham ternyata reformasi di tubuh Polri belum berjalan,” lanjutnya.

Bicara pada diskusi yang sama pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan KPK perwira tinggi Polri yang diduga terlibat harus dinonaktifkan. Kebijakan ini menurutnya dapat menjadi contoh yang baik bagi bawahan dan pesan positif pada publik.

“Sebaiknya dinonaktifkan dulu, gubernur dan perwira-perwira yang lain dinonaktifkan dulu. Kebijakan ini akan memberi pengaruh terhadap bawahannya. Mereka akan mencontoh yang baik dan meninggalkan yang buruk. Masyarakat menginginkan petinggi-petinggi polisi yang bersih,” paparnya.

Sejauh ini dua jenderal kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menetapkan dua nama Inpektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Mabes Polri yang saat ini menjabat Gubernur Akpol. Kemudian Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen.

KPK menetapkan tersangka lebih awal sejak tanggal 27 Juli, sedangkan Kepolisian tanggal 1 Agustus. Dari 5 tersangka versi polisi hanya satu perwira tinggi yaitu Brigjen Pol. Didik Purnomo. (parle/ch1)

Latest News

Indonesia Juara Dunia FIFAe World Cup 2024 Kategori Console

Jakarta, Channelsatu.com - Timnas eFootball Indonesia berhasil menjadi juara dunia dalam FIFAe World Cup 2024 Kategori Console. Hasil ini...

More Articles Like This