
Jakarta, channelsatu.com: Manajemen PT JIEP melakukan sosialisasikan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kawasan Industri Pulogadung yang diadakan di Gedung BPSP, Selasa (11/10/2016).
Kegiatan yang dÍhadiri sekitar 200 perusahaan ini, dilaksanakan dalam rangka menegakkan Estate Regulation di Kawasan Industri JIEP yang harus ditaati oleh setiap perusahaan. Bilson Manalo, direktur operasional PT Jiep, menjelaskan pada awak media, kalau kegiatan tersebut sangat perlu disosialisasikan agar setiap perusahaan mengerti sejauh mana tanggung jawab yang harus dilakukan dalam melaksanakan pengolahan limbah B3 sesuai aturan.
“Kami senang, acara ini mendapat sambutan luar biasa dari perusahaan-perusahaan. Dengan begitu sosialisasi PP 101/2014, tentang pengolahan limbah B3 bisa berjalan maksimal, karena dapat dimengerti dan diaplikasikan masing-masing perusahaan,” terang Bilson.
“Saya berharap nantinya tidak terjadi kesalahan yang akan berdampak secara hukum terhadap perusahaan,” lanjutnya dimana dalam kegiatan ini, hadir kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Junaedi, S. Sos, M.Si, kepala bidang pengawasan dampak lingkungan BPLHD, Mudarisin, Vice President SBU Laboratory, Anwar Tahir dan senior manager divisi pemasaran corporate PT Sucofindo, Wina Winiarsih.
Di tempat yang sama, siang itu juga, PT Jiep juga melakukan penandatanganan MOU dengan PT Sucofindo untuk melaksanakan jasa monitoring lingkungan dan jasa lingkungan lainnya di kawasan industri JIEP. Penandatanganan MOU ini, ditegaskan Bilson sebagai salah satu bentuk sinergi BUMN sesuai dengan arahan dari KBUMN, dimana setiap perusahaan BUMN harus bersinergi dalam rangka turut berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia dengan mengoptimalkan kinerja BUMN. (Kam)