Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi penyekapan terhadap seorang pria berusia 53 tahun di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Korban bernama Iwan Kurniawan ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan perampasan kemerdekaan yang terjadi pada Senin (1/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diduga mengalami penyekapan selama berjam-jam disertai intimidasi dan ancaman. Polisi bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas langsung menemukan korban dalam kondisi terikat dan segera melakukan tindakan penyelamatan.
*”Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi,”* ujar Rabiin.
Hasil penyelidikan mengungkap peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya, korban didatangi oleh JP (54) dan anaknya WD (23). Keduanya kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju rumah mereka di kawasan Cibodasari.
Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala. Korban juga mengaku mendapat tekanan psikologis selama berada di dalam rumah tersebut.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, aksi penyekapan tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang. Pelaku diduga memaksa korban untuk segera melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
*”Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,”* kata Rabiin.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian sehingga petugas dapat segera melakukan penyelamatan sekaligus mengamankan para pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
