Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Batal

Share

Jakarta, Channelsatu.com-Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap status tersangkanya di kasus pembununan Vina Cirebon dan Eki, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama sodara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup,” tambahnya.

- Advertisement -

Keluarga Pegi Setiawan Takbir

Menyambut putusan ini, keluarga Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang langsung menunjukkan ekspresinya dengan meneriakkan takbir.

“Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar,” teriakan seseorang di ruang sidang.

Tangis ibunda Pegi Setiawan pun menjadi sorotan. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.

- Advertisement -

Sebagai orang yang menghampiri ibunda Pegi juga nampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak antusias dengan putusan ini.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Untuk diketahui, putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” bunyi amar putusan sidang praperadilan. (Fjr)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS