Terungkap Transaksi Obat Keras di Dadap, Polisi Amankan 920 Tramadol dan 426 Eximer

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Peredaran obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pria berinisial CF (25) diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi obat keras.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1.346 butir obat, dengan rincian 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.

Pengungkapan kasus dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Zainal Arifin.

- Advertisement -

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Polisi selanjutnya melakukan *undercover buy* untuk memastikan dugaan transaksi sebelum mengamankan tersangka.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras,” kata Eko.

Dari proses penindakan tersebut, polisi tidak hanya menemukan obat keras yang diduga akan dijual, tetapi juga sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

- Advertisement -

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Samsung A07 berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp511 ribu.

Menurut Eko, telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk mendukung transaksi obat. Sementara uang tunai yang ditemukan diduga merupakan hasil penjualan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap CF. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial R alias Ujang.

Nama tersebut kini masuk dalam pengembangan penyidikan. Polisi masih melakukan pengejaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” ujar Eko.

CF kini diamankan bersama barang bukti di Polsek Benda. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan peredaran obat keras tersebut.

Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka dan penelusuran terhadap pemasok yang disebut berinisial R alias Ujang. ich

Read more

NEWS