Kota Bandung, Channelsatu.com – Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Islam (PP Pemuda PERSIS) mengecam tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB tersebut menuai sorotan karena dilakukan ketika para santriwati tengah beristirahat. PP Pemuda PERSIS menilai pelaksanaan tindakan tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait perlindungan anak, sensitivitas gender, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan.
Ketua Umum PP Pemuda PERSIS, Hilman Rasyid, menegaskan bahwa organisasinya tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penegakan hukum yang kehilangan empati, adab, dan kemanusiaan adalah bentuk kezaliman yang mencederai rasa keadilan,” ujar Hilman dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Hilman, waktu dan cara pelaksanaan penggeledahan menjadi aspek penting yang perlu diperiksa. Terlebih, lokasi tersebut merupakan asrama putri yang dihuni para santriwati, termasuk mereka yang masih berusia di bawah umur.
PP Pemuda PERSIS juga menyoroti adanya dugaan pendobrakan pintu dan tindakan intimidasi dalam proses penggeledahan. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi para penghuni pesantren.
“Ini bukan semata persoalan teknis di lapangan. Aparat harus memahami bahwa ada anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” tutur Hilman.
Atas dasar itu, PP Pemuda PERSIS mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Pemeriksaan diminta tidak hanya menyasar personel yang berada di lokasi, tetapi juga pihak yang memberikan perintah maupun mengambil keputusan terkait pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut.
Organisasi tersebut juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian. Transparansi pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain proses pemeriksaan internal, PP Pemuda PERSIS meminta agar kondisi psikologis para santriwati mendapatkan perhatian. Mereka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta instansi terkait memberikan pendampingan dan layanan pemulihan trauma apabila diperlukan.
PP Pemuda PERSIS turut meminta pemulihan nama baik Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembinaan moral. Karena itu, jangan sampai tindakan penegakan hukum justru melahirkan stigma dan merusak kehormatan lembaga pendidikan,” imbuh Hilman.
PP Pemuda PERSIS menegaskan bahwa pesantren tetap wajib menghormati dan menaati hukum. Namun, proses penegakan hukum juga harus berjalan sesuai prosedur, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dan kelompok rentan. ich
