Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Palsu, Begini Modus Pelakunya

Share

Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik dugaan produksi dan peredaran uang palsu yang diduga telah berlangsung sejak 2025. Seorang pria berinisial WW (32) diamankan bersama barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta beserta berbagai alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal.

- Advertisement -

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto.

Pelaku diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, yang diduga dijadikan lokasi produksi uang palsu.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, dan berbagai peralatan lainnya.

- Advertisement -

Secara keseluruhan, polisi menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, serta 46 lembar pecahan Rp20 ribu dengan total nilai mencapai Rp68.570.000.

Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut bahan dasar uang palsu diperoleh dari seseorang berinisial “God Hand” yang disebut berasal dari Bandung. Polisi kini memburu pemasok tersebut sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.

“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar Jauhari.

Saat ini WW dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. ich

Read more

NEWS