Jakarta, Channelsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP. Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban usai melakukan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan tersangka ditangkap oleh tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” kata AKBP Resa.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, serta sepasang sandal. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan yang diketahui agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” ujar Budi Hermanto.
Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar informasi mengenai seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban pembunuhan di kawasan Villa Taman Bandara. Kejadian itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, rekan sesama pengemudi, dan masyarakat yang berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ich
