Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua di wilayah Karawaci. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini diungkap setelah terjadinya pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang karyawan swasta bernama Agung Dwi Syahputra pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di depan bengkel bubut di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP. menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. “Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Hadi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat.
Saat dilakukan penggerebekan di kamar nomor 201, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing April yang berperan sebagai pemetik dan Dodo sebagai joki. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Karawaci.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa kunci letter T beserta anak kuncinya, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Karawaci mengungkapkan, hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku bukan pemain baru. “Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” tegas Kompol Hadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 KUHPidana. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. ich
