Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial APUT, warga Karawaci, setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Kakap Raya, Kelurahan Karawaci Baru. Aksi pelaku baru diketahui ketika salah seorang saksi terbangun dari tidur dan mencari telepon genggam miliknya yang sudah tidak berada di tempat semula.
Kapolsek Karawaci Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan bersama pelapor, korban mendapati sejumlah barang lainnya juga hilang dari dalam rumah. Polisi kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
“Kejadian diketahui saat saksi terbangun dari tidur dan mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ditemukan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pelapor, diketahui sejumlah barang lain juga telah hilang,” ujar Kresna.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit handphone berbagai merek, satu buah tas warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian akibat aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp7 juta. Kondisi rumah yang sedang ditinggal beristirahat diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan APUT berikut barang bukti hasil kejahatan yang masih berada dalam penguasaannya.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kresna menegaskan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga unit handphone berbagai merek serta satu buah tas warna hitam yang diduga merupakan hasil curian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci rapat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika beristirahat malam. “Pastikan kondisi jendela dan pintu aman sebelum beristirahat pada malam hari, pastikan tertutup dengan rapat dan menguncinya,” pesannya. ich
