Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Koang Jaya, Warga Akhirnya Lega

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditunjukkan jajaran Polsek Karawaci. Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Penindakan tersebut berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya yang diduga dilakukan secara ilegal di sebuah toko di Jalan Sangego Raya No. 9 RT 02/05. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H. melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (40), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir Tramadol, 48 butir Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000, satu unit handphone, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

- Advertisement -

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Karawaci. Obat-obatan ini sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu kenakalan remaja hingga tindak kriminal,” tegas Kompol Hadi.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Karawaci dalam mengungkap kasus tersebut.

- Advertisement -

“Saya menegaskan bahwa wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota harus bersih dari peredaran obat-obatan terlarang. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya melalui layanan darurat Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karawaci untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ich

Read more

NEWS