Polsek Jatiuwung Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Mobil Suzuki Carry Ditemukan di Banten

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang terjadi di Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (48) bersama satu unit mobil Suzuki Carry Futura milik korban. Keduanya ditemukan di wilayah Cibaliung, Banten, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan mobilnya di area parkir Kampung Leduk pada Rabu (14/10/2026) malam. Meski kendaraan sudah dalam kondisi terkunci, korban justru mendapati mobilnya hilang ketika kembali ke lokasi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

- Advertisement -

Diduga, kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan kunci palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan mobil yang hilang di wilayah Cibaliung, Banten.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja anggota dalam merespons laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ujar Kresna.

- Advertisement -

Selain mengamankan mobil Suzuki Carry Futura, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu dompet, dan satu tas selempang sebagai barang bukti.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, ER disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan sistem pengamanan berfungsi dengan baik, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. ich

Read more

NEWS